Gubernur NTB Tanggapi Soal Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima
Gubernur usulkan tiga nama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Masa jabatan Bupati Lombok Timur (Lotim) Sukiman Azmy dan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi segera berakhir pada 26 September mendatang. Berdasarkan ketentuan, Gubernur NTB dan DPRD kabupaten/kota mengajukan masing-masing tiga nama calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Kemendagri mengenai permintaan usulan tiga nama penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima. Selain DPRD kabupaten/kota dan Gubernur, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima.
Baca Juga: Kecurangan PPDB 2023, Dikbud NTB Sebut 327 Calon Siswa Baru Ubah KK
1. Syarat calon Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima
Gubernur Zulkieflimansyah menyebutkan salah satu persyaratan menjadi calon Penjabat Bupati dan Wali Kota adalah pejabat pimpinan tinggi Pratama atau pejabat eselon II. Untuk di kabupaten/kota, pejabat yang memenuhi syarat adalah Sekretaris Daerah (Sekda).
Sedangkan di provinsi, semua pejabat eselon II memenuhi syarat menjadi Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima. "Karena syaratnya juga pejabat eselon II, berarti bisa Sekda kabupaten/kota atau bisa pejabat eselon II yang ada di provinsi atau juga bisa eselon II di pusat," kata Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: 2.547 Kasus DBD di NTB Selama 5 Bulan, 25 Penderita Meninggal Dunia