TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur NTB Tanggapi Soal Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima

Gubernur usulkan tiga nama

Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik 5 Penjabat kepala daerah dan 1 wakil bupati di Papua di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5/2022). (Dok. Kemendagri).

Mataram, IDN Times - Masa jabatan Bupati Lombok Timur (Lotim) Sukiman Azmy dan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi segera berakhir pada 26 September mendatang. Berdasarkan ketentuan, Gubernur NTB dan DPRD kabupaten/kota mengajukan masing-masing tiga nama calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan dirinya masih menunggu surat dari Kemendagri mengenai permintaan usulan tiga nama penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima. Selain DPRD kabupaten/kota dan Gubernur, Kemendagri juga mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima.

Baca Juga: Kecurangan PPDB 2023, Dikbud NTB Sebut 327 Calon Siswa Baru Ubah KK

1. Syarat calon Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima

Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Mataram, 11 November 2019 (IDN Times/Uni Lubis)

Gubernur Zulkieflimansyah menyebutkan salah satu persyaratan menjadi calon Penjabat Bupati dan Wali Kota adalah pejabat pimpinan tinggi Pratama atau pejabat eselon II. Untuk di kabupaten/kota, pejabat yang memenuhi syarat adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

Sedangkan di provinsi, semua pejabat eselon II memenuhi syarat menjadi Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima. "Karena syaratnya juga pejabat eselon II, berarti bisa Sekda kabupaten/kota atau bisa pejabat eselon II yang ada di provinsi atau juga bisa eselon II di pusat," kata Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Kamis (27/7/2023).

2. Usulan Gubernur hampir sama dengan DPRD

ilustrasi kursi jabatan (pexels.com/Marcelo Jaboo)

Meskipun pengajuan nama-nama calon Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima masih belum berproses karena menunggu surat dari Kemendagri, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membocorkan nama-nama yang akan dilakukan gubernur tidak jauh berbeda dengan yang akan diusulkan DPRD masing-masing kabupaten/kota.

"Kita tak kekurangan orang, banyak. DPRD bisa, gubernur juga bisa mengajukan. Hampir sama lah nanti dengan yang diusulkan DPRD. Gak jauh-jauh," ungkapnya.

Baca Juga: 2.547 Kasus DBD di NTB Selama 5 Bulan, 25 Penderita Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya