TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke KASN, Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN

BKD NTB bakal pantau medsos ASN

IDN Times/Debbie Sutrisno

Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi membantah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Gita dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah terkait kehadirannya pada acara PDI Perjuangan di Alun-Alun Tastura Praya, Lombok Tengah pada 10 September lalu.

Bawaslu Lombok Tengah telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan Gita Ariadi yang saat itu menjabat Sekda NTB. Bawaslu Lombok Tengah menyimpulkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Lombok Tengah juga telah menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Negara (KASN).

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Persilakan Pejabat yang Barmanuver untuk Mundur 

1. Bantah langgar netralitas ASN

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait pelaporan terhadap dirinya ke KASN, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi membantah melanggar netralitas sebagai ASN. Gita menyatakan dirinya tidak melakukan kampanye pada acara PDI Perjuangan di Alun-Alun Tastura Praya Lombok Tengah.

Gita menjelaskan kehadirannya pada acara PDI Perjuangan merupakan acara silaturahmi. Bahkan, ia menyatakan dalam waktu dekat dirinya diundang oleh banyak partai politik.

"Saya kan pembina politik di daerah. Apakah saya diundang itu langsung kampanye, kan ndak," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Jumat (22/9/2023).

Gita mengatakan kehadirannya di acara partai politik turut menyosialisasikan pemilu, pileg dan pilkada yang damai. Meskipun berbeda pilihan dalam politik, masyarakat harus tetap rukun dan damai.

"Tidak akan saya bilang pilihlah ini, pilihlah itu. Itu baru kampanye. Semua bekerja sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing," katanya.

2. BKD NTB belum terima surat rekomendasi KASN

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir menyatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pj Gubernur NTB. Begitu juga dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Asisten II Setda NTB Fathul Gani.

"Kita lihat saja nanti bagaimana KASN apa betul Bawaslu sudah mengirim hasil kajiannya terus KASN memutuskan. Setelah putusan KASN ada kami tindaklanjuti setelah ada putusan," kata Nasir.

Kalau pun terjadi pelanggaran netralitas ASN, kata Nasir, tidak sampai pada pemberhentian sebagai ASN. Karena pelanggaran netralitas ASN berkaitan dengan kode etik.

"Bentuknya teguran, sanksinya paling penundaan gaji berkala. Pemberhentian dari jabatan tidak ada. Dia bulan pelanggaran pidana. Dia adalah pelanggaran netralitas. Netralitas itu larinya ke kode etik," jelasnya.

Baca Juga: Meski Sepi Pelamar, NTB Tetap Buka Formasi ASN PPPK Dokter Spesialis

Berita Terkini Lainnya