BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek Pokir di Disperkim NTB
Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB 2023, Senin (10/6/2024). LKPD Pemprov NTB tahun anggaran 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Meski mendapatkan opini WTP, BPK menemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB senilai Rp969,96 juta. Selain itu, ada kelebihan pembayaran senilai Rp342,81 juta.
"Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp342,81 juta dan memperhitungkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp969,96 juta dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan," kata Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi di Mataram, Senin (10/6/2024).
1. Rekomendasi BPK harus ditindak lanjuti
Selain itu, Pemprov NTB belum memiliki kebijakan akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD Satuan Pendidikan. Sehingga Gubernur NTB diminta agar menyusun dan menetapkan Kebijakan Akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD Satuan Pendidikan
Kemudian Pemprov NTB juga belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah Non BLUD. Terkait persoalan ini, Gubernur NTB diminta agar menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah Non BLUD.
Laode menambahkan Kebijakan Akuntansi Pemprov NTB belum sepenuhnya mengatur penyajian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), khususnya terkait penghentian dan penghapusannya. Sehingga, Gubernur NTB diminta agar menyempurnakan Kebijakan Akuntansi tersebut.
BPK juga menyoroti pengelolaan Jaminan Kesungguhan dan Reklamasi/Pascatambang atas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum memadai.
Untuk itu, Gubernur NTB diminta agar menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemungutan, penyimpanan, dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi, dan/atau pascatambang.
Selain itu juga memantau pelaksanaan reklamasi atau pascatambang yang dilakukan oleh penambang. Laode meminta agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004.
Baca Juga: Pj Gubernur NTB Menolak Kerahkan Pegawai untuk Beli Tiket MXGP 2024