Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTB
Tersebar di 8 kabupaten/kota di NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyarankan KPU menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang (PSU) pada 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB.
Saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK. Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.
"Sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan PSU. PSU itu ada namanya pemungutan suara ulang dan ada penghitungan suara ulang. Jangan dianggap PSU itu hanya pemungutan suara ulang," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri dikonfirmasi di Mataram, Senin (19/2/2024).
1. Lima unsur dapat dilakukan PSU
Hasan menjelaskan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Antara lain, pertama, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.
Kedua, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Keempat, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Kelima, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca Juga: Bawaslu NTB Sebut Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Kongkalikong