TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT AMG Ternyata Belum Kantongi Persetujuan RKAB Tahun 2021 dan 2022

Banyak syarat yang belum dipenuhi oleh PT AMG

Dua verifikator RKAB dari Kementerian ESDM RI, Aji Nugraha dan Nensi Wijayati, (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Perseroan Terbatas Anugrah Mitra Graha (PT AMG) yang mendapatkan izin operasi produksi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2021 dan 2022.

"Sampai akhir tahun 2021, kementerian tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG," kata Aji Nugraha verifikator RKAB dari Kementerian ESDM RI menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (21/9/2023) seperti dikutip dari Antara.

Begitu pula dikatakan Nensi Wijayati yang turut hadir dalam persidangan bersama Aji Nugraha. Nensi menyampaikan hal serupa dalam kompentensinya sebagai verifikatur RKAB dari Kementerian ESDM RI untuk kegiatan tambang PT AMG pada tahun 2022.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Lotim Tak Keluar Kota

1. Belum memenuhi syarat

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Menurut hasil verifikasi selama 2 tahun tersebut, keduanya mengatakan bahwa ada syarat permohonan yang belum terpenuhi sehingga Kementerian ESDM RI tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG.

Untuk permohonan pada tahun 2021, Aji Nugraha mengatakan bahwa syarat yang belum terpenuhi itu berkaitan dengan laporan sumber daya dan cadangan hasil verifikasi Competent Person Indonesia (CPI) yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).

"Jadi, syarat persetujuan itu ada empat. Pertama, soal dokumen RKAB, studi kelayakan, ada izin lingkungan, laporan sumber daya dan cadangan. Syarat pengajuan yang belum terpenuhi itu terkait dengan laporan sumber daya dan cadangan," ujar Nugraha.

2. Soal dokumen studi kelayakan

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Pada tahun 2022, Nensi mengatakan bahwa laporan sumber daya dan cadangan hasil verifikasi CPI belum terpenuhi. Selain itu, ada juga syarat yang belum terpenuhi soal dokumen studi kelayakan.

"Dari empat kewajiban, dua hal itu yang belum disampaikan PT AMG," kata Nensi.

Menyinggung soal syarat yang belum terpenuhi, Nugraha menambahkan bahwa pihaknya yang mewakili Kementerian ESDM RI telah meminta kepada PT AMG untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan kebutuhan persetujuan RKAB tersebut.

"Akan tetapi, sampai tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut tanggapan dari PT AMG," ujar Nugraha.

Baca Juga: Bupati Lotim Ingin Data Ulang Peserta PBI BPJS Kesehatan

Berita Terkini Lainnya