Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Lotim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Mantan Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Makrif divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti terlibat pada perkara korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Makrif dengan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin ketika membacakan amar putusan Syamsul Makrif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (14/2/2024).
1. Denda Rp200 juta
Diberitakan ANTARA, selain pidana hukuman penjara, hakim turut menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca Juga: 296 TPS di NTB Rawan Politik Uang, PPATK Awasi Transaksi Nontunai