TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Lotim

Syamsul Makrif saat mendengarkan putusan pengadilan. (ANTARA/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Mantan Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Makrif divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti terlibat pada perkara korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

"Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Makrif dengan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin ketika membacakan amar putusan Syamsul Makrif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (14/2/2024).

1. Denda Rp200 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Diberitakan ANTARA, selain pidana hukuman penjara, hakim turut menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Baca Juga: 296 TPS di NTB Rawan Politik Uang, PPATK Awasi Transaksi Nontunai

2. Keterlibatan terdakwa

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Salah satu pertimbangan hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan dari keterangan Syamsul Makrif. Ia mengakui telah menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

Syamsul Makrif membuat pernyataan untuk PT AMG tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat yang saat itu dijabat Muhammad Husni. Hal itu lah yang dinilai oleh majelis hakim sehingga menyatakan Syamsul Makrif terbukti bersalah.

Berita Terkini Lainnya