Mantan Direktur RSUD Sumbawa Ditahan Terkait Korupsi Dana BLUD
Tersangka dititip di Lapas Sumbawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana membenarkan terkait penahanan tersangka DHB tersebut. "Iya, hari ini, mantan Direktur RSUD Sumbawa kami tahan terkait kasus korupsi dana BLUD," kata Agung seperti diberitakan Antara pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur
1. Tindak lanjut hasil gelar perkara
Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.
Agung menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.
"Jadi, kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang