Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Tambahan pada Kasus Korupsi Tambang
Ketiganya merupakan ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
"Iya, seperti yang saya janjikan kemarin, ini to be continue-nya, penetapan tiga tersangka tambahan," kata Nanang seperti diberitakan Antara pada Kamis (20/7/2023).
Dia menyebutkan inisial ketiga tersangka adalah FH, SM, dan SI. Terkait peran, Nanang memilih agar hal tersebut terungkap di pengadilan.
"Yang jelas, mereka bertiga ini ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.
Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos
1. Sangkaan pidana sama dengan tersangka sebelumnya
Untuk sangkaan pidana, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk sangkaan pidana yang kami terapkan, masih sama seperti tiga tersangka sebelumnya," ucap dia.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW, serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Baca Juga: 385 Jemaah Haji Kloter 1 Tiba di Lombok, 2 Meninggal dan 1 Dirawat