Polisi Buru 10 Tersangka yang Membakar 68 Kotak Suara di Bima
Berkas 4 tersangka diserahkan ke Kejari Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menyerahkan dokumen perkara empat tersangka pembakaran 68 kotak suara di 34 TPS Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan dokumen ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ini berlangsung pada Senin (26/2/2024).
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan empat orang tersangka tersebut masing-masing inisial, J, SD, JN dan AB. Tiga orang adalah warga Desa Parado Rato, sementara satu lainnya merupakan warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
"Mereka sudah ditahan di Polres. Pelimpahan berkas ini baru tahap satu," katanya disela serahkan berkas perkara di Kantor Kejari Bima, Senin (26/2/2024).
1. 10 orang jadi DPO
Masdidin mengatakan, dalam kasus pembakaran puluhan kotak suara di Kecamatan Parado setidaknya ada 14 orang yang ditetapkan tersangka. 10 diantaranya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"10 orang sudah ditetapkan DPO, kini masih dilakukan pencarian oleh anggota di lapangan," katanya.
Masdidin memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal menangkap 10 terduga pelaku. Karena batas waktu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus Pemilu masih tersisa enam hari.
"Kita akan bekerja maksimal dalam menangkap terduga pelaku, karena sisa waktu masih enam hari," tegasnya.
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan, KPU NTB Minta Caleg Tunggu Hasil Resmi