TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Warga yang Blokade Jalan Saat Demo di Bima Menyerahkan Diri

Jumlah total termasuk tersangka kini sebanyak 18 orang

Foto belasan tersangka blokade jalan saat ikut persidangan (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Demonstran yang melakukan blokade jalan masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah. Dari sebelumnya 16 orang, kini bertambah menjadi 18 orang tersangka. Dua orang baru menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam aksi blokade jalan itu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman yang dikonfirmasi, Rabu pagi (9/8/2023). Dua tahanan baru masing-masing bernama Afrizal dan Atria alias Ompu Pana.

"Mereka datang serahkan diri pada Senin (7/8/2023) kemarin. Alasannya, mereka ingin bertanggung jawab seperti 16 rekannya yang lain," kata Herman pada IDN Times.

Baca Juga: Rumah Sakit di Kota Bima Tak Punya Fasilitas dan Layanan Pasien Kanker

1. Keduanya ditahan di Rutan Polres Bima

Foto massa aksi FPR Donggo-Soromandi (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Herman mengatakan, dua orang tersangka ini masih ditahan di Rutan Mako Polres Bima untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Setelah tahap pemberkasan rampung, mereka bersama berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyusul 16 rekannya yang lain.

"Iya masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut, ikuti proses hukum yang bergulir," bebernya.

2. Tersangka diduga melanggar UU tentang jalan

Foto massa FPR Donggo-Soromandi saat blokade jalan (Dok/Istimewa)

Kedua tersangka blokade jalan ini akan dijerat menggunakan pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Hal ini sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ini sama dengan sangkaan yang diberikan kepada 16 rekannya yang sudah lebih dulu ditahan. Uraiannya, yaitu tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum. Termasuk merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Mayat Pria Berlumur Darah Diturunkan di Belakang Balai Kota Bima

Berita Terkini Lainnya