Dua Warga yang Blokade Jalan Saat Demo di Bima Menyerahkan Diri
Jumlah total termasuk tersangka kini sebanyak 18 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Demonstran yang melakukan blokade jalan masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah. Dari sebelumnya 16 orang, kini bertambah menjadi 18 orang tersangka. Dua orang baru menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam aksi blokade jalan itu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman yang dikonfirmasi, Rabu pagi (9/8/2023). Dua tahanan baru masing-masing bernama Afrizal dan Atria alias Ompu Pana.
"Mereka datang serahkan diri pada Senin (7/8/2023) kemarin. Alasannya, mereka ingin bertanggung jawab seperti 16 rekannya yang lain," kata Herman pada IDN Times.
Baca Juga: Rumah Sakit di Kota Bima Tak Punya Fasilitas dan Layanan Pasien Kanker
1. Keduanya ditahan di Rutan Polres Bima
Herman mengatakan, dua orang tersangka ini masih ditahan di Rutan Mako Polres Bima untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Setelah tahap pemberkasan rampung, mereka bersama berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyusul 16 rekannya yang lain.
"Iya masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut, ikuti proses hukum yang bergulir," bebernya.
Baca Juga: Mayat Pria Berlumur Darah Diturunkan di Belakang Balai Kota Bima