Proses pemakaman Prada Lucky yang tewas dianiaya di barak. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Mereka menyebut para terdakwa telah mengeluarkan uang dengan total Rp122 juta dimulai dari pembenahan rumah, pengurusan jenazah, pemulangan ke Kota Kupang hingga pemakaman. Kapten Indra Putra merinci Rp122 juta ini di antaranya untuk pembangunan dapur dan pagar tembok rumah milik korban sebesar Rp20 juta. Untuk pengurusan jenazah dari rumah sakit hingga naik pesawat ke Kota Kupang sebesar Rp30 juta
"Yang bila diperinci lagi yaitu peti mati Rp 2,5 juta, peti kargo pesawat Rp 3 juta, tiket pesawat 5 orang Rp5 juta, bagasi pesawat 30 kilogram Rp930 ribu, kargo outgoing Rp18 juta," bacanya.
Kemudian pengurusan jenazah hingga pemakaman totalnya Rp 30 juta mulai untuk sewa tenda, ambulans, biaya konsumsi saat ibadah hingga dengan tanah makam.
Ada pula penyerahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, penyerahan biaya acara penghiburan Rp18 juta, penyerahan uang untuk melunasi utang korban semasa hidup Rp 13 juta.
"Oleh karena terhadap para terdakwa yang mana bukan terkategori perkara yang mudah dimohonkan untuk restitusi atau ganti kerugian, maka syarat mengajukan restitusi tidak terpenuhi dalam PERMA, di samping itu telah ada bantuan yang diberi para terdakwa terhadap keluarga korban seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka itu kami mohon majelis hakim tidak menerima permohonan restitusi yang dimohonkan oditur militer," kata dia.