Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Prada Lucky di rumah duka. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Potret Prada Lucky di rumah duka. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Para terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky menolak membayar restitusi karena telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengurusan jenazah hingga pemakaman. Penasihat hukum para terdakwa menyatakan ini dalam sidang pleidoi atau pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).

Para terdakwa ialah 17 senior Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Sementara pembela para terdakwa ialah Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun.

1. Rincian biaya pengurusan jenazah hingga pemakaman

Proses pemakaman Prada Lucky yang tewas dianiaya di barak. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Mereka menyebut para terdakwa telah mengeluarkan uang dengan total Rp122 juta dimulai dari pembenahan rumah, pengurusan jenazah, pemulangan ke Kota Kupang hingga pemakaman. Kapten Indra Putra merinci Rp122 juta ini di antaranya untuk pembangunan dapur dan pagar tembok rumah milik korban sebesar Rp20 juta. Untuk pengurusan jenazah dari rumah sakit hingga naik pesawat ke Kota Kupang sebesar Rp30 juta

"Yang bila diperinci lagi yaitu peti mati Rp 2,5 juta, peti kargo pesawat Rp 3 juta, tiket pesawat 5 orang Rp5 juta, bagasi pesawat 30 kilogram Rp930 ribu, kargo outgoing Rp18 juta," bacanya.

Kemudian pengurusan jenazah hingga pemakaman totalnya Rp 30 juta mulai untuk sewa tenda, ambulans, biaya konsumsi saat ibadah hingga dengan tanah makam.

Ada pula penyerahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, penyerahan biaya acara penghiburan Rp18 juta, penyerahan uang untuk melunasi utang korban semasa hidup Rp 13 juta.

"Oleh karena terhadap para terdakwa yang mana bukan terkategori perkara yang mudah dimohonkan untuk restitusi atau ganti kerugian, maka syarat mengajukan restitusi tidak terpenuhi dalam PERMA, di samping itu telah ada bantuan yang diberi para terdakwa terhadap keluarga korban seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Maka itu kami mohon majelis hakim tidak menerima permohonan restitusi yang dimohonkan oditur militer," kata dia.

2. Sebut tak harus membayar restitusi

Penasehat hukum terdakwa penganiaya Prada Lucky dalam sidang pleidoi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sebelumnya, dalam sidang 10 Desember 2025, Oditur Militer menuntut restitusi Rp 544 juta dengan masing-masing 17 terdakwa sebesar Rp 32 juta sesuai perhitungan LPSK. Restitusi ini juga menjadi tuntutan orang tua Prada Lucky. Mereka menuntut restitusi atas kematian putra mereka sejak sidang Oktober lalu.

Namun para pembela terdakwa dalam sidang terbaru menilai restitusi ini hanya terkait dengan perkara HAM berat, perdagangan orang, diskriminasi ras, pidana anak dan sesuai keputusan LPSK seperti korupsi hingga narkoba. Dengan kata lain berbeda dengan kasus yang diakibatkan klien mereka.

"Apalagi pada terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp 122 juta kepada keluarga almarhum hingga pemakaman selesai," tambahnya.

3. Pengakuan Ibu Prada Lucky

Keluarga Prada Lucky dan Prada Richard bertemu dengan Viktor Bungtilu Laiskodat. (Instagram.com/viktor bungtilu laiskodat)

Sebelumnya, Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari almarhum Prada Lucky menyebut ada upaya para terdakwa meminta maaf. Para 22 terdakwa mengumpulkan masing-masing 10 juta hingga total Rp 220 juta. Mereka menuntut Sepriana menandatangani surat pernyataan yang memaafkan perbuatan mereka agar tak diproses hukum. Namun ia menolak uang tersebut.

Sepriana dalam sidang sebelumnya membenarkan adanya sejumlah transferan uang kepadanya namun untuk ibadah dan pemakaman Prada Lucky. Misalnya, uang sejumlah Rp5 juta itu untuk membayar tenda dan kursi karena waktu itu cukup banyak masyarakat yang hadir.

Setelah itu pada malam ketiga, ia mengaku mendapat kiriman uang dari Ibu Dandim Rote Ndao, tempat ayah Prada Lucky, Christian Namo, bertugas. Sementara untuk ibadah malam 40 hari ditanggung batalion.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team