Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA selama Tiga Bulan Terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Atambua, di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan bahwa selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024, sudah dilakukan deportasi terhadap delapan orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.
1. WNA dideportasi merupakan warga Timor Leste
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati mengungkapkan bahwa ketujuh dari delapan orang yang dideportasi berasal dari Timor Leste.
"Pada Januari, tiga WNA asal Timor Leste dideportasi karena overstay, alias izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kemudian pada Februari, dua WNA juga dideportasi atas alasan yang sama. Sedangkan pada Maret, tiga WNA dideportasi kembali ke Timor Leste," jelas Indra dilaporkan Antara, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: 7 Warung Lontong Kupang Paling Nikmat di Sidoarjo
2. WNA melintas secara ilegal
Menurutnya, para WNA tersebut terbukti melintas secara ilegal dan langsung dideportasi setelah pemeriksaan.
"Sebagian besar dari mereka mengklaim masuk ke Indonesia karena alasan keluarga. Namun, ada juga yang ingin tinggal lebih lama tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk yang melintas secara ilegal," tambahnya.
3. WNA tinggal lebih lama di Indonesia
Beberapa WNA yang memiliki paspor memahami aturan yang berlaku namun tetap ingin tinggal lebih lama di Indonesia bersama keluarga mereka.
Sementara itu, mereka yang melintas secara ilegal tidak memiliki paspor Timor Leste, sehingga mengaku harus melakukannya karena urusan keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Resep Sei Sapi Sambal Luat Khas Kupang, Rasanya Juara!