Orang Tua Jadi TKI, Bayi 1 Tahun di Bima Dianiaya hingga Tewas

Tersangka terancam penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar

Kota Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang pria berinisial RD (38) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bayi berusia 1,3 tahun, Jumat (16/8/2024).

Pelaku menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

1. Terancam penjara 15 tahun

Orang Tua Jadi TKI, Bayi 1 Tahun di Bima Dianiaya hingga TewasFoto tersangka RD (IDN Times/Juliadin)

Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Pol Yudha Pranata menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan keji ini karena tersulut emosi. RD kesal balita malang tersebut menangis pada malam hari, yang akhirnya mendorongnya melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers.

Baca Juga: 346 Warga Bima Jadi Korban Gigitan Anjing Suspek Rabies

2. Tersangka emosi karena korban menangis

Orang Tua Jadi TKI, Bayi 1 Tahun di Bima Dianiaya hingga Tewasilustrasi emosi (pexels.com/Liza Summer)

Hasil autopsi yang dilakukan di Mataram menunjukkan adanya sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban. Luka-luka tersebut diyakini menjadi penyebab kematian balita tersebut, sehingga RD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Yudha mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 5 Agustus 2024, ketika korban sedang tidur di kamar rumah tersangka bersama anaknya sekitar pukul 21.30 WITA. Korban tiba-tiba menangis memicu kemarahan RD, yang kemudian masuk ke kamar dan menganiaya balita tersebut dengan cara yang sadis.

3. Korban ditinggal orang tuanya jadi TKI

Orang Tua Jadi TKI, Bayi 1 Tahun di Bima Dianiaya hingga TewasFoto korban ketika diperiksa di RSUD Bima (Dok/Istimewa)

Kasus ini terungkap pada 8 Agustus 2024, saat ibu asuh korban, yang merupakan istri tersangka, melihat darah keluar dari hidung korban ketika sedang dimandikan. Keluarga segera membawa korban ke Puskesmas Sape, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada 9 Agustus 2024 saat dirawat intensif di RSUD Bima. Keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelas Yudha.

Sebelumnya diketahui, korban diasuh oleh RD dan istrinya di Desa Bugis, Kecamatan Sape, sementara ibu kandung korban berada di Jakarta untuk menyusul suaminya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Balita Diduga Disiksa Pengasuh di Bima

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya