Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, termasuk didalamnya para pengusaha UMKM. Dia menyambut baik langkah strategis Kementerian UMKM dalam meningkatkan produktivitas para pengusaha UMKM. Hal ini menjadi bukti bahwa negara senantiasa hadir untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak konstitusinya berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan tentunya mendukung bagaimana agar UMKM naik kelas dengan cara meningkatkan produktivitas. BPJS Ketenagakerjaan lewat perlindungan jaminan sosial yang diberikan akan memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi seluruh ekosistem di UMKM ini untuk dapat bekerja keras dan bebas cemas," kata Pramudya
Dia yakin lewat dorongan yang kuat dari Pemerintah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pekerja di sektor UMKM. Sebab hingga saat ini baru 27,26 persen atau sekitar 17,5 juta pekerja UMKM yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga cash flow mereka tidak akan terganggu,"imbuhnya.
Terbukti secara nasional hingga 31 Agustus 2025, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan oleh lebih dari 955 ribu pekerja UMKM maupun ahli warisnya, dengan total nominal mencapai Rp14,5 Triliun.
Termasuk beasiswa kepada 5.743 anak pekerja UMKM senilai Rp21,6 Miliar. Pramudya berharap sinergi ini nantinya dapat didukung dengan regulasi yang kuat sehingga tidak ada satupun pekerja UMKM yang tertinggal dan cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.