Mataram, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025. Sepanjang 2025, Pertamina Patra Niaga mencatat setoran PBBKB di wilayah regional Jatimbalinus mencapai Rp4,3 triliun.
Dari total PBBKB Rp4,3 triliun yang disetor, sebesar Rp329 miliar untuk Pemprov NTB. PBBKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM oleh penyedia kepada konsumen.
