Investor KEK Mandalika Diberikan ''Tax Holiday'' hingga 20 Tahun

Mataram, IDN Times - Pemerintah memberikan insentif perpajakan atau tax holiday selama 10 tahun sampai 20 tahun bagi investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu, pemerintah juga memberikan tax allowance bagi investor di KEK Mandalika.
Tax holiday merupakan pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
1. Dukungan peningkatan investasi sebesar Rp103,5 miliar
Pada tahun 2024, Pemerintah menggelontorkan dana APBN untuk dukungan peningkatan investasi di NTB. Antara lain untuk penataan KEK Mandalika melalui penataan kawasan destinasi wisata sebesar Rp44,8 miliar.
"Serta pemberian insentif perpajakan atau tax holiday 10-20 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK dan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama," ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Kamis (23/1/2025).