Bagi pekerja konstruksi ataupun yang terbiasa di lapangan, helm proyek merupakan salah satu alat pelindung diri (APD) utama. Uniknya helm proyek memiliki beberapa macam warna yang memiliki arti penting dan sesuai dengan tingkatan dan jabatan.
Hal tersebut didukung dengan aturan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan mengenai penggunaan APD yang sesuai saat bekerja, sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Merujuk pada ketentuan tersebut, helm proyek memiliki berbagai varian warna yang dipakai pekerja dan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menguntip dari berbagai sumber, berikut arti warna helm proyek berdasarkan jabatan dan tingkatannya.