10 Istilah Hukum yang Perlu Diketahui Semua Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebagai warga negara yang hidup dalam sistem hukum, memahami istilah-istilah hukum merupakan hal yang penting, terutama bagi mereka yang tengah belajar atau tertarik dengan bidang hukum. Istilah-istilah ini menjadi dasar pengetahuan yang memungkinkan kita untuk memahami lebih dalam tentang berbagai aspek dalam sistem hukum yang terus berkembang seiring waktu.
Hukum dapat dijelaskan sebagai suatu sistem peraturan yang mengatur norma-norma dan sanksi-sanksi dengan tujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, mewujudkan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Ada pula yang mendefinisikan hukum sebagai seperangkat peraturan atau ketentuan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Kehadiran hukum sangat penting karena bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam sistem hukum yang berlaku.
Menurut situs web Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, berikut adalah 10 istilah dalam hukum yang penting untuk dipahami, terutama bagi mahasiswa Fakultas Hukum atau bagi mereka yang berminat mempelajari bidang hukum lebih lanjut.
1. Alat bukti adalah segala sesuatu yang diakui oleh undang-undang sebagai sarana untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran suatu tuduhan atau gugatan
2. Algemeene bepaligen van wetgeving adalah istilah dalam bahasa Belanda yang merujuk pada ketentuan-ketentuan umum dalam perundang-undangan
3. Alibi adalah pembuktian yang diberikan oleh tertuduh bahwa pada saat tindak pidana terjadi, mereka berada di tempat lain
Baca Juga: Jenis-jenis Pertanyaan yang Tak Perlu Dijawab, Jangan Buang Waktumu!
4. Autentik adalah istilah yang merujuk pada sesuatu yang asli, sah, atau dapat dipercaya
5. Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang diakui oleh hukum sebagai subyek hukum, seperti perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya
6. Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah sesuai dengan hierarki dan jenjang jabatan yang telah ditetapkan
7. Causa adalah dasar hukum, sebab, atau alasan. Dalam istilah Belanda, konsep ini dikenal dengan grondwet atau dasar hukum.
8. Causality adalah hubungan sebab dan akibat. Dalam istilah bahasa Belanda, konsep ini dikenal dengan causaliteit atau hubungan sebab dan akibat
9. Code civil merujuk pada kitab undang-undang hukum sipil atau kitab undang-undang hukum perdata
10. Concordantie, atau konkordansi, adalah prinsip yang mengatur keselarasan antara beberapa bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda
Itulah 10 istilah dalam hukum yang penting untuk dipahami dan dapat menjadi dasar pengetahuan bersama. Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak tentang hukum di Indonesia, kamu dapat mempertimbangkan untuk kuliah di fakultas hukum di berbagai kampus.
Dengan mengikuti kuliah di fakultas hukum, kamu akan diperkenalkan kepada berbagai istilah hukum lainnya dan mendalami pengetahuan tentang hukum di Indonesia dan hukum di seluruh dunia. Semoga sukses dalam perjalanan pendidikanmu!
Baca Juga: 5 Gangguan Tidur dalam Psikologi Abnormal yang Perlu Diwaspadai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.