Pada masa penjajahan Belanda, Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Keresidenan dengan ibukota Singaraja berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882. Seiring berjalannya waktu, terbentuklah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan beberapa daerah di dalamnya, salah satunya Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan Staatblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda. Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895, di mana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota Ampenan.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dalam afdeeling ini dulunya Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Berikut ini adalah sejarah dan fakta terbentuknya Kabupaten Lombok Timur yang menjadi salah satu daerah di Provinsi NTB.