Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Illustrasi zakat fitrah (pexel.com/all_about_najmi)

Melakukan zakat fitrah wajib hukumnya untuk umat muslim. Zakat fitrah pun juga dilakukan setahun sekali atau pada bulan Ramadan saja.

Berbeda dengan infak atau sedekah yang dianjurkan untuk dilakukan setiap hari. Bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma maupun sagu. Namun, dewasa ini sudah dipermudah dengan fatwa ulama bahwa zakat fitrah bisa menggunakan uang dengan besaran tertentu sesuai harga bahan pokok.

Hanya yang benar-benar tidak mampu saja yang boleh tidak berzakat fitrah. Besaran zakat fitrah untuk yang menggunakan bahan pokok pun juga berbeda-beda, mayoritas di Indonesia 2,5kg beras. Tetapi pelajari dulu waktu pelaksanaannya berikut ini.

1. Waktu Fadhilah (Utama)

Illustrasi waktu fadhilah (dok.pribadi/viviramadyah)

Waktu ini adalah waktu utama, seseorang yang melakukan zakat fitrah pada waktu itu, maka ia akan diberi pahala sempurna daripada pahala yang terdapat sebelum atau setelah waktu tersebut.

Waktu Fadhilah membayarkan zakat fitrah adalah setelah subuh dan sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Waktunya terbatas kurang lebih 1-1,5jam saja tetapi InsyaAllah pahala yang didapatkan berlipat-lipat.

2. Waktu Sunnah

Editorial Team

Tonton lebih seru di