Melakukan zakat fitrah wajib hukumnya untuk umat muslim. Zakat fitrah pun juga dilakukan setahun sekali atau pada bulan Ramadan saja.
Berbeda dengan infak atau sedekah yang dianjurkan untuk dilakukan setiap hari. Bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma maupun sagu. Namun, dewasa ini sudah dipermudah dengan fatwa ulama bahwa zakat fitrah bisa menggunakan uang dengan besaran tertentu sesuai harga bahan pokok.
Hanya yang benar-benar tidak mampu saja yang boleh tidak berzakat fitrah. Besaran zakat fitrah untuk yang menggunakan bahan pokok pun juga berbeda-beda, mayoritas di Indonesia 2,5kg beras. Tetapi pelajari dulu waktu pelaksanaannya berikut ini.