Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lotim Berakhir, Digantikan Pjs dari ASN
Pj Bupati Lotim telah terbitkan SK pemberhentian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Sebanyak 89 kepala desa (kades) di Lombok Timur (Lotim) berakhir masa pada hari Kamis (8/2/2024). Mereka adalah kades yang menjabat pada periode 2018-2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) telah menerbitkan SK pemberhentian dengan hormat 89 orang kepala tersebut. Selanjutnya kepala desa yang berakhir masa jabatannya akan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs). Rencananya semua Pjs itu akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Pemberhentian sudah sesuai regulasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman menegaskan, kepala desa yang berakhir masa jabatanya diberhentikan secara hormat. Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini.
Salmun mengatakan bahwa penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada. Di antaranya mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.
Terhadap desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir, lanjut Salmun Rahman, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif.
"Pjs tersebut kemudian akan menyelesaikan hak-hak dari mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administrasi," tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan di Lotim Tewaskan 7 Orang, Tiga Korban Dimakamkan Bersama