Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Bank NTB Syariah
BPK RI minta bank kembalikan kerugian negara Rp2,46 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi pembangunan 13 gedung Bank NTB Syariah. Itu merupakan gedung Bank NTB yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pakar hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin ke Dit Reskrimsus Polda NTB, karena ada dugaan proyek itu merugikan negara. Total dugaan penyimpangannya mencapai Rp2,46 miliar.
1. Laporan telah diterima Kejati NTB
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr Bambang Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan 13 gedung tersebut. Saat ini, laporan tersebut tengah ditindak lanjuti, dan kini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Laporannya sudah masuk dan kami sedang tindak lanjuti kasus tersebut," ujarnya di Selong, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: NTB Usulkan 8.000 Pemasangan Listrik Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem