TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Bank NTB Syariah

BPK RI minta bank kembalikan kerugian negara Rp2,46 miliar

Kajati NTB, DR. Bambang Gunawan (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi pembangunan 13 gedung Bank NTB Syariah. Itu merupakan gedung Bank NTB yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pakar hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin ke Dit Reskrimsus Polda NTB, karena ada dugaan proyek itu merugikan negara. Total dugaan penyimpangannya mencapai Rp2,46 miliar.

1. Laporan telah diterima Kejati NTB

Kajati NTB DR. Bambang Gunawan saat mengunjungi Kejari Lotim (IDN Times /Ruhaili)

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr Bambang Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan 13 gedung tersebut. Saat ini, laporan tersebut tengah ditindak lanjuti, dan kini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Laporannya sudah masuk dan kami sedang tindak lanjuti kasus tersebut," ujarnya di Selong, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: NTB Usulkan 8.000 Pemasangan Listrik Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

2. Koordinasi dengan BPKP

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang Gunawan melanjutkan, pihaknya saat ini masih koordinasi dengan tim audit BPKP. Tujuannya untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Kami masih melakukan penyelidikan dan masih berkoordinasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini," terangnya.

Gunawan mengatakan dalam perkara ini, pihaknya tidak mau berandai-andai dan terburu-buru dalam menanganinya. Proses penanganan harus melalui tahapan, sehingga bukti adanya kerugian negara bisa didapatkan.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Berita Terkini Lainnya