Mantan Direktur RSUD Praya Divonis Enam Tahun Penjara
Dibebankan membayar denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dia terjerat perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017—2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzakir Langkir dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan vonis terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor seperti diberitakan Antara pada Selasa (11/7/2023).
Hakim turut menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun kurungan badan.
1. Dissenting opinion
Dalam putusan tersebut, Mukhlassuddin sebagai ketua majelis membuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.
Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.