Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting
Proyek bendungan Meninting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/7/2023). Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Yogi menjelaskan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Franto Akcheryan Matondang. "Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 13 Juli 2023, kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita," terang Yogi.
Baca Juga: Penonton MotoGP 2023 Diupayakan Tembus 100 Ribu
1. Solar subsidi didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting
Yogi menjelaskan bahwa di lokasi diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Solar subsidi dibawa menggunakan mobil transportir kemudian didistribusikan ke proyek Bendungan Meninting.
Dijelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi baik bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas (LPG) terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Baca Juga: Ribuan Anak Obesitas, NTB Gencarkan Gerakan Aksi Bergizi