TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengangkatan Ribuan Guru PPPK di NTB Terpaksa Tertunda 

Terdapat nomor induk 20 PPPK masih bermasalah

Ilustrasi pelantikan Guru PPPK (Istimewa)

Mataram, IDN Times - Pengangkatan ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa ditunda. Prosesi penyerahan surat keputusan pengangkatan 2.303 guru PPPK terganjal 20 guru PPPK lainnya yang masih bermasalah. 

Pemprov NTB sudah mengajukan usulan penetapan nomor induk PPPK setempat yang lulus seleksi guru PPPK tahun 2022. 

"Ada 20 orang masih bermasalah. Bermasalahnya di persyaratan administrasi seperti sertifikat pendidik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir, Sabtu (29/7/2023). 

Baca Juga: Kecurangan PPDB 2023, Dikbud NTB Sebut 327 Calon Siswa Baru Ubah KK

1. Dinas Dikbud NTB diminta koordinasi dengan Kemendikbudristek

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir mengatakan, penyerahan SK guru PPPK di provinsi memang ketinggalan dibandingkan kota/kabupaten lain di NTB. Untuk itu, BKD NTB pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kaitan penyelesaian nomor induk  20 guru PPPK NTB yang masih bermasalah. Agar penyerahan SK pengangkatan 2.303 guru PPPK lainnya dapat segera dilaksanakan.

"Tapi kita tunggu jawaban dari Dikbud dulu. Saya suruh dia ke kementerian supaya kita bisa koordinasi ke BKN. Kalau ada kebijakan kementerian maka BKN akan mengikuti," terangnya

2. Penyebab usulan NI PPPK berkurang dari guru yang lulus seleksi

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKD NTB Samsul Buhari (Dok. BKD NTB)

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKD NTB Samsul Buhari menjelaskan, berkurangnya jumlah guru PPPK diusulkan provinsi sebanyak 2.323 orang. 

Sedangkan guru honorer di Pemprov NTB yang lulus menjadi PPPK sebanyak 2.329 orang. 

Penyebabnya, kata Samsul, ada yang mundur dan tidak sesuai legalitas.

"Ketika dia tidak cocok, dengan aturan terakhir dari Mendikbud yang menyebutkan pendidikan apa untuk legalitas. Itu akhirnya yang jadi masalah. Banyak juga kan yang gagal penempatan," jelas Samsul.

Baca Juga: Dinas Dukcapil Mataram: Penerbitan KK Baru di Luar Kepentingan PPDB

Berita Terkini Lainnya