TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Evaluasi 87 Kerja Sama dengan Berbagai Lembaga

Mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024

Inspektur Wilayah III KPU RI Mars Ansori Wijaya membuka rapat monev pelaksanaan nota kesepahaman dan kerja sama KPU dengan mitra kerja di Hotel Raja Kuta Mandalika, Kamis (20/7/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Tengah, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Rapat evaluasi digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, 20 - 22 Juli 2023.

Acara tersebut dibuka oleh Inspektur Wilayah III KPU RI Mars Ansori Wijaya mewakili Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di Hotel Raja Kuta Mandalika, Kamis (20/7/2023) malam. Ansori menyatakan kerja sama merupakan penggerak organisasi atau lembaga termasuk KPU.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU RI senantiasa membutuhkan dukungan dari stakeholders. Misalnya seperti kementerian, lembaga dan instansi pemerintah maupun non-pemerintah.

Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos

1. 87 kerja sama KPU dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah

Inspektur Wilayah III KPU RI Mars Ansori Wijaya membuka rapat monev pelaksanaan nota kesepahaman dan kerja sama dengan mitra di Hotel Raja Kuta Mandalika, Kamis (20/7/2023) malam. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ansori menyebutkan hingga saat ini, KPU telah melaksanakan kerja sama dengan 87 lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Terdiri dari 6 kementerian, 12 lembaga negara, 32 perguruan tinggi, 2 organisasi profesi, 8 lembaga swadaya masyarakat, 2 perkumpulan mahasiswa, 13 perusahaan media, 5 perusahaan dan lainnya.

"Selama ini dalam beberapa penyelenggaraan pemilu dan pilkada , KPU telah melaksanakan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan para stakeholder terkait. Namun demikian belum dilakukan evaluasi menyeluruh dan bersifat nasional mengenai bagaimana proses pelaksanaan kerja sama tersebut," tuturnya.

KPU berharap keseluruhan kerja sama yang telah dilakukan dengan kementerian, lembaga, instansi pemerintah dan non pemerintah dapat berjalan dengan baik dalam mengoptimalkan peran masing-masing pihak dalam menyukseskan pemilu dan pilkada serentak 2024.

2. Bentuk kerja sama harus menyesuaikan dengan visi misi antarpihak

Rapat monev pelaksanaan nota kesepahaman dan kerja sama KPU dengan mitra kerja. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Sekretaris KPU Provinsi NTB ini menjelaskan kerja sama merupakan bentuk sinergitas kesepakatan antara KPU dan mitra kerja samanya. Dengan demikian bentuk kerja sama ini harus menyesuaikan dengan visi dan misi antar pihak. Masing-masing pihak tentunya memiliki kebijakan serta program dan kegiatan yang berbeda.

Di sinilah, kata Ansori, seni dari kerja sama ini. Bagaimana menyatukan budaya organisasi dan kebijakan yang berbeda menjadi sesuatu yang punya kesamaan pandangan dan visi misi sebelum kemudian disepakati untuk melakukan suatu kerja sama.

"Dengan demikian dibutuhkan fleksibilitas antara masing-masing pihak untuk dapat menerima kepentingan pihak lain tanpa meninggalkan kepentingan internal. Karenanya kemudian menjadi hal yang wajar apabila terdapat dinamika yang menarik dalam pelaksanaan kerja sama ini," ujarnya.

Baca Juga: 142 Ponpes Dukung Rektor UIN Mataram Jadi Penjabat Gubernur NTB

Berita Terkini Lainnya