TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bekerja sebagai Kontraktor, WNA Prancis Dideportasi dari NTB

Diamankan di dekat sebuah vila di Lombok Tengah

WNA Prancis yang dideportasi dari NTB karena bekerja sebagai kontraktor di wilayah Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial GG (34) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas. GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan di Bali, tetapi ia bekerja di Desa Serangan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah sebagai kontraktor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan WNA Prancis itu diamankan petugas Imigrasi saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023. Ia diamankan petugas Imigrasi Mataram berdasarkan laporan dari Pos Polisi Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.

"GG dideportasi dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Selanjutnya akan dideportasi ke Prancis," kata Pungki di Mataram, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Lowongan 2.031 Formasi ASN Pemprov NTB Khusus untuk Tenaga Honorer

1. Diamankan di dekat vila

Seorang warga melintas di depan Kantor Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan laporan Pospol Desa Serangan Selong Belanak, petugas imigrasi kemudian mencari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian berhasil mengamankan GG di dekat vila Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.

Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Mataram, GG melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga ia diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar penangkalan.

2. WNA harus melakukan usaha sesuai izin tinggal

Ilustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)

Pungki menjelaskan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, maka harus melaporkan perubahan domisili kepada kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran.

Pada 18 Juli 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga mendeportasi WNA asal Jerman inisial BL (40). Bule Jerman itu ditangkap petugas Imigrasi Mataram bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda NTB karena berbuat onar di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.

Baca Juga: HUT RI ke-78, NTB Bagikan Satu Juta Bendera Merah Putih

Berita Terkini Lainnya