Bekerja sebagai Kontraktor, WNA Prancis Dideportasi dari NTB
Diamankan di dekat sebuah vila di Lombok Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial GG (34) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas. GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan di Bali, tetapi ia bekerja di Desa Serangan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah sebagai kontraktor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan WNA Prancis itu diamankan petugas Imigrasi saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023. Ia diamankan petugas Imigrasi Mataram berdasarkan laporan dari Pos Polisi Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.
"GG dideportasi dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Selanjutnya akan dideportasi ke Prancis," kata Pungki di Mataram, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Lowongan 2.031 Formasi ASN Pemprov NTB Khusus untuk Tenaga Honorer
1. Diamankan di dekat vila
Berdasarkan laporan Pospol Desa Serangan Selong Belanak, petugas imigrasi kemudian mencari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian berhasil mengamankan GG di dekat vila Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.
Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Mataram, GG melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga ia diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar penangkalan.
Baca Juga: HUT RI ke-78, NTB Bagikan Satu Juta Bendera Merah Putih