TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu NTB Ungkap 13.539 TPS Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 

Bawaslu keluarkan tiga rekomendasi untuk KPU NTB

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengungkap sebanyak 13.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan potensi pelanggaran di Pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan pemetaan kerawanan TPS pada Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota se-NTB.

"Sebanyak 13.539 TPS berpotensi rawan dan dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 ebruari 2024," sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Senin (12/2/2024).

1. Variabel dan indikator kerawanan TPS

Hasan menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 Desa dan Kelurahan di 10 kabupaten/kota se-Provinsi NTB. Penetuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada 7 variabel dan 22 indikator.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3 - 8 Februari 2024. Bawaslu Provinsi NTB, menginstruksikan jajaran pengawas Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan identifikasi TPS rawan dimasing-masing desa dan kelurahan.

Ia menyebutkan 7 variabel dan 22 indikator TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih, yaitu DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan yaitu riwayat kekerasan atau intimidasi.

Ketiga, kampanye politik uang atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa. Kelima, logistik yaitu riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, atau keterlambatan.

Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, atau lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

"Penyusunan data TPS rawan merujuk pada surat edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem 12-15 Februari di NTB

2. Lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi

Hasan menyebutkan lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Antara lain:

  • 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
  • 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
  • 1.138 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
  • 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
  • 521 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

Kemudian, Hasan juga menyebutkan 17 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, antara lain:

  • 458 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
  • 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang
  • 192 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS
  • 165 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
  • 158 TPS diwilayah rawan bencana
  • 146 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
  • 117 TPS sulit dijangkau
  • 75 TPS terdapat kendala aliran listrik dilokasi TPS
  • 67 TPS terdapat praktik menghina atau menghasut antar pemilih terkait isu SARA
  • 63 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara
  • 60 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS maksimal H-1 saat pemilihan
  • 54 TPS terdapat potensi TNI, Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
  • 52 TPS memiliki riwayat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu
  • 35 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan
  • 33 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu dan pemilihan
  • 32 TPS dekat wilayah kerja pertambangan/pabrik
  • 34 TPS di lokasi khusus
Berita Terkini Lainnya