Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar di Dompu Diserahkan ke Penuntut Umum
Penahanan tersangka diperpanjang 20 hari kedepan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Kabupaten Dompu, Putra Taufan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah. Pada Kamis (20/7/2023), tersangka bersama barang bukti (BB) sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
"Penyerahan ini usai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 12 Juli 2023 lalu," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Afrien Saputra, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos
1. Penahanan tersangka diperpanjang 20 hari kedepan
Penahanan tersangka berusia 48 tahun ini kembali diperpanjang selama 20 hari kedepan. Mulai dari hari ini (20/7/2023) hingga 8 Agustus 2023 mendatang. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Mataram.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP. Karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: RSUD NTB akan Percepat Operasi Bayi Kembar Siam Asal Lombok Timur