TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Siswi SMP di Bima Disekap dan Dipaksa Mengisap Sabu

Korban berhasil kabur setelah disekap selama 4 hari

Pelaku JF, warga asal Kecamatan langgudu saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima Kota)

Bima, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disekap dan dipaksa mengisap sabu oleh terduga pelaku berinisial JF. Korban disekap oleh pria berusia 44 tahun itu selama empat hari di Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

Kejadian ini berawal saat korban diajak oleh seorang temannya berinisial ID untuk mengambil mangga di halaman rumah pelaku pada 1 Desember 2023. Setelah mengambil mangga, ID minta izin buang sampah dan kembali ke rumah pelaku. Di sana masih ada korban yang sedang memetik mangga.

1. Pelaku ajak korban isap sabu

Ketika asyik menikmati mangga yang dipetik, korban dan ID diajak oleh pelaku untuk duduk bersama di dalam rumah. Mereka pun masuk, namun ID memilih lebih awal pamit untuk kembali ke rumahnya.

"Setelah ID keluar dari rumah, terlapor mengajak korban untuk mengisap narkotika jenis sabu, namun ditolak korban," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin dikonfirmasi Selasa sore (5/12/2023).

Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan

2. Pelaku sekap oleh korban selama empat hari

Karena ditolak oleh korban, pelaku pun sontak naik pitam. Dia mengancam dengan sebilah parang dan menodongkan ke lehernya. Ia juga mengancam akan membunuh orang tua korban jika tak penuhi keinginannya.

"Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk komsumsi sabu," terang dia.

Setelah itu, pelaku terus mengancam korban agar tidak keluar dari rumah. Dia menyekap korban selama tiga hari, terhitung mulai pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2023.

"Pada tanggal 4 sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan cara congkel pintu rumah. Kebetulan saat itu pelaku sedang ambil pakaian yang di-laundry di luar rumah," bebernya.

Berita Terkini Lainnya