Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA selama Tiga Bulan Terakhir
Mereka merupakan warga Timor Leste
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Atambua, di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan bahwa selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024, sudah dilakukan deportasi terhadap delapan orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.
1. WNA dideportasi merupakan warga Timor Leste
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati mengungkapkan bahwa ketujuh dari delapan orang yang dideportasi berasal dari Timor Leste.
"Pada Januari, tiga WNA asal Timor Leste dideportasi karena overstay, alias izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kemudian pada Februari, dua WNA juga dideportasi atas alasan yang sama. Sedangkan pada Maret, tiga WNA dideportasi kembali ke Timor Leste," jelas Indra dilaporkan Antara, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: 7 Warung Lontong Kupang Paling Nikmat di Sidoarjo