TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA selama Tiga Bulan Terakhir 

Mereka merupakan warga Timor Leste

ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Tomek Baginski)

Kupang, IDN Times - Kantor Imigrasi Atambua, di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan bahwa selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2024, sudah dilakukan deportasi terhadap delapan orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.

1. WNA dideportasi merupakan warga Timor Leste

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati mengungkapkan bahwa ketujuh dari delapan orang yang dideportasi berasal dari Timor Leste.

"Pada Januari, tiga WNA asal Timor Leste dideportasi karena overstay, alias izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kemudian pada Februari, dua WNA juga dideportasi atas alasan yang sama. Sedangkan pada Maret, tiga WNA dideportasi kembali ke Timor Leste," jelas Indra dilaporkan Antara, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: 7 Warung Lontong Kupang Paling Nikmat di Sidoarjo

2. WNA melintas secara ilegal

Ekspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).

Menurutnya, para WNA tersebut terbukti melintas secara ilegal dan langsung dideportasi setelah pemeriksaan.

"Sebagian besar dari mereka mengklaim masuk ke Indonesia karena alasan keluarga. Namun, ada juga yang ingin tinggal lebih lama tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk yang melintas secara ilegal," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya