Tangkap Ikan Pakai Peledak, Tiga Nelayan di NTT Terancam Hukuman Mati
Ditangkap saat melancarkan aksinya di laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menilai bahwa ketiganya terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Mereka (EHT, YAD, SYD) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (25/1/2024).
1. Terancam juga 20 tahun penjara
Dia menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tak hanya terancam hukuman mati, ketiganya juga terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun penjara akibat perbuatan mereka.
"Dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Ada 10 Ribu Kuota Beasiswa LPDP, NTB Siapkan 1.000 Guru Bahasa Inggris