Ketua Dewan Pers Soroti Minimnya UU yang Melindungi Jurnalis Perempuan
Dr Ninik Rahayu menghadiri peringatan HUT ke-16 FJPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ketua Dewan Pers RI Dr Ninik Rahayu menghadiri secara virtual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI). Dalam sambutannya, Ninik menyoroti soal minimnya regulasi atau undang-undang (UU) khusus yang melindungi jurnalis perempuan dari kekerasan seksual.
"Saya bahkan baru terbelalak ketika saya diminta presentasi dua bulan lalu oleh UNESCO, tentang peran regulator di dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berbasis siber yang dialami jurnalis perempuan," ujar Ninik, Sabtu (23/12/2023).
1. Tak ada regulasi khusus
Sebagai Ketua Dewan Pers, Ninik merasa cukup kaget sekaligus prihatin, apalagi sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan. Ia bahkan tidak menyangka, bahwa perempuan yang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis tidak dilindungi secara spesifik oleh undang-undang.
"Saya buka data, ternyata tidak satu pun undang-undang yang tersedia memberikan perlindungan kepada jurnalis perempuan. Itu sesaknya dobel. Sy ternyata tidak punya perhatian di situ," ujarnya.
Ninik bahkan sempat menghubungi rekan-rekannya di Komnas Perempuan. Ia menanyakan apakah ada aturan tentang perlindungan terhadap jurnalis perempuan.
"Jangan-jangan saya salah, maka saya kontak kawan-kawan Komnas Perempuan. Ada gak sih data jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan, ternyata gak ada data itu," kata Ninik.
Baca Juga: NTB Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 saat Nataru