TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Jenis Kejahatan Siber yang Harus Diwaspadai

Doxing: informasi pribadi orang yang diunggah secara daring

Ilustrasi peretas. (Pinterest)

Kejahatan dunia maya atau cyber crime belakangan ini kerap terdengar seiring dengan perkembangan dunia digital. Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga kejahatan yang sifatnya merugikan suatu pihak. Kasus kejahatan internet sendiri umumnya bersangkutan dengan privasi seseorang, baik itu pencurian dokumen rahasia, peretasan, hingga hal lain yang sudah pasti bersifat merugikan.

Kejahatan dunia maya tidak hanya hacker saja, melainkan ada banyak macam-macam kejahatan internet yang mungkin tidak kamu ketahui. Bahaya dari kejahatan dalam dunia maya ini adalah mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas.

Berikut ini 13 jenis kejahatan siber yang ada dalam daftar atau dokumen PBB yang harus kamu waspadai!

1. Dogpiling

Ilustrasi (Pinterest)

Dogpiling adalah taktik di mana pengguna membombardir korban dengan pesan ofensif, menghina, dan mengancam dengan tujuan untuk membungkam target. Selain itu juga memaksa mereka untuk menarik kembali apa yang mereka katakan dan minta maaf, atau untuk memaksa mereka untuk meninggalkan platform.

2. Doxing

Ilustrasi (Pinterest)

Doxing adalah informasi pribadi dari individu yang diposting secara online sehingga menyebabkan individu tersebut mengalami kerugian dan terancam keselamatannya.

3. Doxware

Ilustrasi (Pinterest)

Doxware adalah suatu bentuk crypto ransomware tipe ransomware yang mengenkripsi file di komputer yang digunakan pelaku terhadap korban untuk menahan data pengguna jika tebusan tidak dibayarkan untuk mengurai sandi file dan data.

4. Kejahatan terkait identitas

Ilustrasi (Pinterest)

Kejahatan terkait identitas ini berkaitan dengan seorang pelaku secara tidak sah menyalahgunakan identitas korban, menggunakan identitas, atau informasi yang terkait dengan identitas untuk tujuan yang melanggar hukum.

5. Pelecehan seksual berbasis gambar

Ilustrasi (Pinterest)

Pelecehan seksual berbasis gambar adalah suatu bentuk kekerasan seksual dengan mengumbar gambar atau video intim para korban. Hal ini dibuat secara sengaja, kemudian didistribusikan atau diancam untuk didistribusikan tanpa persetujuan para korban.

6. Penyebaran virus dengan sengaja

Ilustrasi (Pinterest)

Penyebaran virus dengan sengaja ini umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Pada akhirnya, seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.

7. Online impersonation

Ilustrasi (Pinterest)

Online impersonation adalah peniruan identitas media sosial korban dengan membuat akun dengan nama yang sama dan dengan menggunakan gambar korban yang ada.

8. Roasting

Ilustrasi (Pinterest)

Roasting adalah istilah dalam dunia siber di mana individu secara sukarela mengunggah gambar atau video diri mereka di dunia maya dan mengundang orang lain untuk mengunggah penghinaan tentang mereka.

9. Carding

Ilustrasi (Pinterest)

Carding adalah istilah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet.

10. Pharming

Ilustrasi (Pinterest)

Pharming adalah pembuatan situs web palsu dan duplikatnya digunakan untuk menipu pengguna untuk memasukkan data pribadi bersifat sensitif mereka seperti kode rahasia.

11. Sextortion

Ilustrasi (Pinterest)

Sextortion adalah suatu bentuk pelecehan seksual di dunia maya dimana korban diancam akan disebarkan konten intimnya jika tuntutan pelaku tidak dipenuhi. Pemerasan ini bisanya berujung permintaan uang, hubungan badan, dan lainnya.

12. Zero day

Ilustrasi (Pinterest)

Zero day adalah kerentanan yang sebelumnya tidak diketahui yang dieksploitasi setelah diidentifikasi.

Verified Writer

Hirpan Rosidi

Seorang laki-laki yang memiliki impian yaitu kelak disalah satu rak toko buku populer, di antara buku-buku dari penulis besar, terselip satu buku dengan nama Hirpan Rosidi sebagai penulisnya.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya