Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Perjanjian perkawinan pada dasarnya berisi tentang pemisahan harta dan utang antara suami dan istri. Masyarakat masih memberi stigma bahwa perjanjian perkawinan dibuat untuk persiapan perceraian. Padahal perjanjian perkawinan memberi manfaat juga bagi perempuan dalam hal harta, hutang, dan warisan maupun wasiat.
Meski begitu, banyak pula orang yang menggunakan perjanjian pra nikah ini. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kepastian terkait keuangan, prinsip hidup dan lain-lain. Inilah lima keuntungan perjanjian perkawinan bagi perempuan di Indonesia.
1. Menjamin kebebasan istri mengelola hartanya
Ilustrasi uang (Googlepic) Istri memiliki hak penuh untuk mengelola harta benda miliknya jika ada perjanjian perkawinan. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian perkawinan ada klausul yang menyepakati bahwa terdapat pemisahan harta antara suami dan istri.
Dengan adanya pemisahan harta antara suami dan istri di dalam perkawinan, maka istri bebas untuk menentukan pengelolaan terhadap harta miliknya. Sebagai contoh, apabila istri hendak melakukan transaksi penjualan rumah miliknya maka tidak perlu izin ataupun tanda tangan suami. Oleh karena itu perjanjian perkawinan menjamin kebebasan istri untuk melakukan transaksi dan pengelolaan apapun terhadap hartanya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Wisata di Lombok Tengah Dibuka Selama Libur Lebaran
2. Membebaskan istri dari jerat utang
Istri tidak ada kewajiban untuk bertanggung jawab atas utang yang dibuat oleh suami. Hal ini dikarenakan di dalam perjanjian perkawinan selain memisahkan harta, juga memisahkan utang antara suami dan istri.
Sebagai contoh, apabila suami berutang kepada pihak lain maka si kreditur hanya boleh meminta pembayaran dari suami, tidak boleh meminta pertanggungjawaban istri.
Kalaupun ada harta benda yang harus disita sebagai bentuk tanggung jawab utang tersebut, kreditur hanya berhak mengambil barang milik suami saja, tidak boleh menyita barang milik istri. Oleh karena itu perjanjian perkawinan sepenuhnya melindungi istri dari jerat utang yang tidak dibuat olehnya.
3. Tidak menghilangkan hak istri menerima nafkah suami
Istri sepenuhnya tetap berhak menerima nafkah dari suami dan penghidupannya menjadi tanggung jawab suami. Hal ini dikarenakan meskipun terdapat pemisahan harta dan utang, perjanjian perkawinan tidak lantas mengesampingkan kewajiban suami untuk menafkahi istri.
Bahkan dalam perjanjian perkawinan ada klausul khusus berupa kesepakatan antara suami dan istri bahwa suami akan tetap bertanggung jawab terhadap penghidupan istri, salah satunya adalah dengan pemberian nafkah kepada istri. Oleh karena itu, perjanjian perkawinan juga merupakan salah satu jaminan dan pengingat bahwa meskipun ada pisah harta dan utang, suami tetap berkewajiban menafkahi istri.
4. Tidak menghilangkan hak waris dan wasiat
Hak memberikan waris dan wasiat dari istri kepada ahli waris tetap bisa dilaksanakan meskipun terdapat perjanjian perkawinan. Hal ini dikarenakan perjanjian perkawinan sudah memberikan kepastian hukum kepada istri untuk mengelola harta miliknya, maka istri juga berhak menentukan kepada siapa hartanya ingin diwasiatkan asalkan tidak menyalahi prinsip legitieme portie dan peraturan dalam perundang-undangan.
Selain itu, apabila orang tua istri meninggal, maka hukum waris tetap berjalan sebagaimana mestinya kepada para istri sebagai ahli waris sesuai porsinya berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Sehingga istri sebagai ahli waris tidak akan kehilangan haknya untuk menerima warisan hanya karena adanya perjanjian perkawinan.
Baca Juga: Menikmati Panorama Keindahan Gili Layar di Lombok