Mengenal Hukum Adat di Bima, Pelaku Selingkuh Diarak Keliling Kampung
Hukum adat wajib dilakukan meski korban lapor polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki cara sendiri untuk menyelesaikan masalah. Dari perkara pencurian hingga perselingkuhan, penyelesaian kasus diberikan kewenangan penuh terhadap Lembaga Adat.
Bagi para pelaku tindakan kriminal tersebut bakal dijatuhkan sanksi tegas. Mereka akan diarak keliling kampung sembari menyuarakan, bahwa tindakan yang telah dilakukan tidak dibenarkan hingga tidak boleh diikuti oleh warga lainnya.
Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan
1. Arak keliling kampung
Ketua Lembaga Adat, H Anwar mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan, jajarannya akan melayangkan surat panggilan terhadap pihak terkait. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara tertutup di Kantor Desa Wadukopa.
"Jika terbukti, beberapa hari setelah pemeriksaan itu, baru mereka diarak keliling kampung yang diikuti Pemdes dan masyarakat setempat," katanya pada IDN Times, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Emosi Dituduh Mencuri, Pria di Bima ini Bacok Pamannya