TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Waktu Berzakat Fitrah, Waktu Mana yang Gak Diperbolehkan?

Membayar zakat adalah salah satu rukun islam

Illustrasi zakat fitrah (pexel.com/all_about_najmi)

Melakukan zakat fitrah wajib hukumnya untuk umat muslim. Zakat fitrah pun juga dilakukan setahun sekali atau pada bulan Ramadan saja.

Berbeda dengan infak atau sedekah yang dianjurkan untuk dilakukan setiap hari. Bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma maupun sagu. Namun, dewasa ini sudah dipermudah dengan fatwa ulama bahwa zakat fitrah bisa menggunakan uang dengan besaran tertentu sesuai harga bahan pokok.

Hanya yang benar-benar tidak mampu saja yang boleh tidak berzakat fitrah. Besaran zakat fitrah untuk yang menggunakan bahan pokok pun juga berbeda-beda, mayoritas di Indonesia 2,5kg beras. Tetapi pelajari dulu waktu pelaksanaannya berikut ini.

Baca Juga: Pantai Ekas, Surga Tersembunyi di Pulau Lombok yang Sangat Indah

1. Waktu Fadhilah (Utama)

Illustrasi waktu fadhilah (dok.pribadi/viviramadyah)

Waktu ini adalah waktu utama, seseorang yang melakukan zakat fitrah pada waktu itu, maka ia akan diberi pahala sempurna daripada pahala yang terdapat sebelum atau setelah waktu tersebut.

Waktu Fadhilah membayarkan zakat fitrah adalah setelah subuh dan sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Waktunya terbatas kurang lebih 1-1,5jam saja tetapi InsyaAllah pahala yang didapatkan berlipat-lipat.

2. Waktu Sunnah

Illustrasi waktu sunnah (dok.pribadi/viviramadyah)

Sunnah merupakan hukum kedua dalam Islam setelah wajib. Sunnah dalam Islam mengacu pada tindakan, perkataan, sikap dan berbagai cara hidup seorang Rosulullah untuk mendapatkan lebih banyak pahala.

Hukum sunnah menuntut umat Islam melakukan sesuatu karena dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan dan yang melaksanakan akan mendapatkan pahala, namun kalaupun tidak dilakukan tidak apa-apa.

Waktu sunnah dalam berzakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir ramadhan hingga terbit fajar 1 Syawal. Waktu ini mayoritas di adaptasi umat muslim di Indonesia. Dengan kata lain, zakat fitrah dilaksanakan di malam takbir.

Baca Juga: Indahnya Pemandangan dari Bukit Malimbu di Lombok

3. Waktu Mubah (diperbolehkan)

Illustrasi waktu mubah (dok.pribadi/viviramadyah)

Menurut Imam Syafi'i diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan, sementara menurut Imam Malik, boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idulfitri. Sehingga, waktu Mubah untuk berzakat fitrah antara lain mulai awal sampai akhir Ramadan.

Pengertian Mubah dalam Islam adalah sesuatu yang boleh dikerjakan tetapi kalaupun tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Sehingga, zakat fitrah boleh dilakukan di awal Ramadan, kalaupun tidak dilakukan di awal dan memilih waktu pertengahan pun tidak apa-apa.

4. Waktu Karahah (Makruh)

Illustrasi waktu karohah (dok.pribadi/viviramadyah)

Pengertian Karohah artinya terpaksa. Sementara itu dalam waktu karohah disepadankan dengan waktu makruh. Pengertian Makruh dalam Islam terdapat dua jenis yaitu: Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim.

Makruh Tanzih adalah mengerjakan sesuatu yang cenderung mendekati hukum halal. Sementara Makruh Tahrim adalah mengerjakan sesuatu yang cenderung mendekati hukum haram.

Dalam Ramadan, waktu karohah untuk membayar zakat adalah setelah salat Idulfitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari itu. Dengan kata lain, membayar zakat di waktu karohah bila sangat terpaksa diperbolehkan, tetapi sebaiknya jangan dilakukan. Lakukan zakat fitrah sebaiknya di waktu yang diutamakan.

Baca Juga: Curi 3 Ekor Sapi, Dua Petani di Lombok Diringkus di Tengah Hutan 

Verified Writer

Vivi Ramadyah

Life at Instagram @viviramadyah

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya