TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Investasi di NTB akan Bereskan Penghambat Investor 

Pengembangan kawasan hutan lindung di Lombok Timur

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Investasi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera membereskan berbagai permasalahan yang menjadi penghambat PT Eco Solution Lombok (ESL) merealisasikan investasinya mengembangkan kawasan hutan
lindung menjadi kawasan ekonomi khusus di Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.

"Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi maka permasalahan yang dihadapi P ESL harus segera clear and clean kan," kata Ketua Satgas Investasi NTB Mohammad Rum diberitakan Antara di Mataram, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Gubernur NTB Gaungkan Promosi "NTB The Land of Infinite Experience"

1. Rapat koordinasi Tim Satgas Percepatan Investasi NTB

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PT ESL tersebut sudah dibahas dalam rapat koordinasi Tim Satgas Percepatan Investasi NTB bersama jajaran Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti. Rapat yang digelar beberapa waktu lalu tersebut membahas evaluasi clear and clean hutan lindung Sekaroh.

Rum menjelaskan PT ESL selaku perusahaan yang berinvestasi di wilayah Sekaroh ingin membuat hutan lindung menjadi kawasan ekonomi khusus dan akan membangun fasilitas teknis bertaraf internasional.

Namun dalam 10 tahun berinvestasi, PT ESL dihadapi dengan berbagai persoalan, sehingga pembangunan fisik belum dilakukan hingga saat ini. Beberapa permasalahan yang sedang dihadapi, di antaranya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, adanya sertifikat ilegal, serta masih adanya bangunan, warung dan tempat parkir ilegal.

2. Penyelesaian persoalan sertifikat

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus masalah sertifikat, dari 29 sertifikat bermasalah yang ada, sebanyak 28 sertifikat telah siap dibuatkan surat keputusan pembatalan dan pencabutan sertifikat. Sementara sertifikat nomor 704, belum dapat dilakukan pembatalan karena belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Terkait dengan warung ilegal, kata dia, PT ESL telah melakukan kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan KPH untuk menertibkan dan menunggu kapan waktu akan ditertibkan.

"PT ESL juga akan mempekerjakan warga lokal dalam proyek investasi ini. Perusahaan ini membutuhkan kepastian kapan waktu warung dan bangunan ilegal tersebut untuk dipindahkan," ucap Rum.

Baca Juga: Keren! Warga Mataram Olah 18 Ton Sampah jadi Biogas

Berita Terkini Lainnya