TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Jumat 27 September 2024

Dilengkapi jadwal kapal dari Situbondo ke Lombok

Ilustrasi penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Penyeberangan lintas Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, dialihkan ke Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sejak 15 Desember 2023.

Pelabuhan Jangkar berada di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Pelabuhan Penyeberangan Jangkar merupakan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam pengelolaan penjualan tiketnya.

Berikut jadwal kapal rute Pelabuhan Lembar - Pelabuhan Jangkar dan sebaliknya pada Jumat, 27 September 2024.

1. Jadwal kapal rute Lembar-Jangkar

Ilustrasi kapal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Panjang lintasan Lembar-Jangkar adalah 152 mil laut dengan waktu tempuh (sailling time) kurang lebih 19 jam. Pada Jumat, 27 September 2024, penyeberangan lintas Lembar-Jangkar dilayani tiga trip kapal.

Dengan jadwal keberangkatan kapal sebagai berikut:

  • Pukul 02.00 WITA dilayani oleh Kapal Trimas Laila
  • Pukul 12.00 WITA dilayani oleh Kapal Jatra mbo II
  • Pukul 22.00 WITA dilayani oleh Kapal Putri Yasmin

Baca Juga: 175 Sanggahan Pelamar CPNS Pemprov NTB Ditolak, Hanya Puluhan Diterima

2. Jadwal kapal rute Jangkar-Lembar

Begitu juga rute Jangkar-Lembar dilayani tiga trip kapal. Ada pun rincian jadwal kapal rute Jangkar-Lembar, sebagai berikut:

  • Pukul 05.00 WITA dilayani oleh Kapal Putri Yasmin
  • Pukul 15.00 WITA dilayani oleh Kapal Jambo XII
  • Pukul 05.00 WITA dilayani oleh Kapal Trimas Laila

3. Harga tiket kapal rute Lembar-Jangkar

Adapun rincian harga tiket penyeberangan rute Lembar - Jangkar, sebagai berikut:

A. Penumpang
- Bayi umur di bawah 2 tahun Rp12.400
- Dewasa Rp123.500
B. Kendaraan
- Golongan I atau sepeda Rp138.600
- Golongan II roda dua di bawah 500 cc Rp253.800
- Golongan III roda dua atau roda tiga di atas 500 cc Rp481.000
- Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang panjang di bawah 5 meter Rp1.449.800
b. Kendaraan Barang panjang di atas 5 meter Rp1.418.000
- Golongan V
a. Kendaraan Penumpang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.627.300
b. Kendaraan Barang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.615.400
- Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.217.200
b. Kendaraan Barang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.206.700
- Golongan VII tronton Rp5.582.700
- Golongan VIII treler Rp7.830.400
- Golongan IX Rp9.624.500

Baca Juga: Polda NTB Perketat Pengamanan untuk MotoGP Mandalika 

Berita Terkini Lainnya