Seorang Turis asal Inggris Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Lombok

Alami penganiayaan karena rebutan ombak di pantai

Lombok Timur, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Inggris, atas nama Timothy Jhon Mellorors diduga menjadi korban penganiayaan di Pantai Inside Ekas, Dusun Lendang Terak, Desa Ekas Buana Kecamatan Jeroaru Lombok Timur (Lotim), Kamis (18/5/2023). Turis itu sedang menikmati waktu berlibur di destinasi wisata setempat.

Korban yang diketahui merupakan direktur dari PT Ekas Ombak Resort ini menjadi korban penganiayaan saat melakukan surfing di pantai. Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Jerowaru.

1. Kronologis kejadian

Seorang Turis asal Inggris Diduga Jadi Korban Penganiayaan di LombokKasi Humas Polres Lotim Iptu. Nicolas Oesman (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kasi Humas Polres Lotim Iptu. Nicolas Oesman menuturkan, kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa WNA Inggris ini, terjadi pada Kamis 18 Mei 2023 Sekitar Pukul 10.00 Wita. Saat itu korban bersama rekannya dan terduga pelaku tiba di pantai inside Ekas untuk melakukan surfing. Tetapi saat berada di atas perahu boat korban adu  mulut dengan terduga pelaku, mempersoalkan perebutan ombak di lokasi surfing.

Karena cekcok tersebut, situasi semakin memanas dan tak terkendali, yang menyebabkan terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. "Korban dianiaya diatas perahu boat saat pergi melakukan surfing," tutur Nicolas 

Baca Juga: Serunya Belajar Menulis di PERSAMI NTB, Diikuti Mahasiswa dan Pelajar 

2. Korban alami lukas robek di bagian pelipis

Seorang Turis asal Inggris Diduga Jadi Korban Penganiayaan di LombokWNA Inggris Timothy Jhon Mellors korban penganiayaan (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri. Karena mengalami luka, korban langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini Kepolisian Sektor Jerowaru.

Saat melapor, korban langsung diantarkan oleh anggota piket Reskrim Polsek Jerowaru, untuk melaksanakan pisum di di UPT Puskesmas Jerowaru untuk mendapat penanganan medis.

"Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan telah dilakukan visum, tinggal proses penyeledikan," terang Nicolas

3. Polisi masih dalami indentitas pelaku

Seorang Turis asal Inggris Diduga Jadi Korban Penganiayaan di LombokIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, lanjut Nicolas terkait identitas terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kepolisian Sektor Jerowaru dengan laporan tindak pidana penganiayaan. Pelaku diduga melanggara pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 1 pada UU tersebut berbunyi bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya