Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan Anies

Bupati dan Wakil Bupati Lotim sama-sama hadiri deklarasi Anies

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) Rabu, 8 Februari 2023 kemarin telah memeriksa Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy. Itu terkait kehadirannya dalam acara pelantikan pengurus ranting partai Nasdem se-Pulau Lombok di lapangan umum Gotong Royong Masbagik, Senin 30 Januari 2023 pekan lalu.

Pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lotim Rumaksi SJ juga hadir bersama  Bupati. Meskipun sama-sama berstatus pejabat dan menghadiri acara yang sama, tetapi kenapa Bawaslu hanya memeriksa Bupati?

1. Tidak dipanggil karena alasan pengecualian

Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan Aniespribadi

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Sahnam mengatakan, Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi SJ tidak dipanggil karena dalam undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ada pengecualian bagi kepala daerah yang menjadi pimpinan partai politik.

"Wakil Bupati kan menjadi ketua DPD Nasdem Lombok Timur, kehadiran beliau saat itu menjadi pengecualian sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran," pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Lombok Timur Usut Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Pedesaan 

2. Praktisi hukum sebut tidak ada pengecualian

Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan AniesNarasumber

Praktisi hukum dan pengamat politik Lombok Timur Eko Rahadi SH, membantah pernyataan dari komisioner Bawaslu terkait pasal pengecualian yang menjadi alasan Bawaslu tidak memanggil Wakil Bupati Lotim Rumaksi. Menurutnya, Bawaslu Lotim bertindak tidak pada tempatnya, karena hukum tidak bisa ditafsirkan pengecualian.

"Hukum itu kepastian, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang PKPU itu jelas mengatur," Jelasnya.

Lanjut Eko, Bupati itu sebagai pembina organisasi dan partai politik, mau hadir atau tidak, Bupati tidak boleh disalahkan. Penerapan hukum Bawaslu tidak pada tempatnya, kalau sebagai pejabat negara seharusnya siapapun yang hadir harus dipanggil termasuk Wakil Bupati, supaya keadilan itu seluruh bagi rakyat sesuai dengan Pancasila sila 5.

"Pasal 28D KUHP, siapa pun sama dihadapan hukum dan Pasal 27 ayat 1 KUHP segala warga negara sama kedudukannya didalam hukum tampa pengecualian," tegasnya.

3. Anies Baswedan kunjungi Lombok Timur

Bawaslu Tak Memanggil Wakil Bupati Lotim terkait Kunjungan AniesAnies Baswedan usai Salat Jumat di Balai Kota DKI Jakarta (Dok. Istimewa)

Diketahui bahwa belum lama ini, politisi yang sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Lombok Timur. Selain menyapa warga Lombok Timur, Anies juga menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Ranting Partai Nasdem se-Pulau Lombok. 

Kehadiran Anies di Lombok Timur disambut baik oleh warga. Anies juga terlihat mengunjungi makam Maulana Syaikh Zainuddin Abdul Madjid bersama Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur beserta simpatisan. 

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lombok Tengah, Satu Pengendara Motor Tewas 

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya