Polres Lotim Bekuk Pengedar Narkoba Asal Kelayu

Salah seorang terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama

Lombok Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar narkoba asal Lingkungan Gubuk Daye, Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong, Rabu (22/02/2023). Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebutkan kedua terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 17:00 Wita di kebun dan rumah milik terduga pelaku inisial AS.

"Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Gubuk Daye akan terjadi tarnsaksi Narkoba. Berkat informasi ini, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi itu," terangnya, Kamis (23/02/2023).

1. Diamankan saat membuat pagar di kebun

Polres Lotim Bekuk Pengedar Narkoba  Asal Kelayudokumen pribadi

Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, Tim Ops Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi narkoba itu. Sesampainya di lokasi,  tim langsung mengamankan salah seorang terduga pelaku inisial S (28) dari Gubuk Daye Kelurahan Kelayu Utara. 

Saat ditangkap, terduga pelaku sedang membuat pagar dari bambu di kebun milik terduga pelaku inisal AS (30) dari Lingkungan Lendang, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong. Di mana saat itu terduga AS juga sedang berada di tempat tersebut bersama teman perempuannya inisial YY.

"Setelah mengamankan terduga pelaku ini, kami langsung menghubungi Kawil setempat sebelum kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

2. Tak ditemukan narkotika saat penggeledahan

Polres Lotim Bekuk Pengedar Narkoba  Asal KelayuKasat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua terduga pelaku dan termasuk YY. Akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian tidak ditemukan adanya Barang Bukti (BB) terkait Narkotika.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan akhirnya berhasil menemukan satu poket plastik klip yang berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah brugak, tepat didekat terduga pelaku S berdiri. 

"Tidak sampai disana, kami kembali melakukan penggeledahan tepatnya di lubang sebuah bambu, kami kembali menemukan plastik klip kosong, 1 buah HP kecil dan uang tunai sebesar Rp. 620 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Tekan Kasus Stunting, Pelayanan Posyandu di Lotim akan Terapkan KKA

3. S mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari terduga AS

Polres Lotim Bekuk Pengedar Narkoba  Asal KelayuAntara

Dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku S dan pemeriksaan HP miliknya, terduga pelaku S mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari AS untuk dijualkan seharga Rp100 ribu per poketnya.

Berdasarkan pengakuan terduga S tersebut, dilakukan pengembangan menuju TKP kedua yakni di rumah terduga pelaku AS yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP pertama.
Setelah tiba di TKP kedua, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya. Di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa bong (alat hisap shabu), dua bungkus plastik klip kosong, sekop plastik, gunting dan korek api gas.

"Selain itu kami juga mengamankan HP dan dompet milik terduga AS yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,8 juta," ujarnya.

4. Satu terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama

Polres Lotim Bekuk Pengedar Narkoba  Asal KelayuIDN Times

Terduga pelaku AS merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 lalu dan telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Pasal yang dilanggar ialah pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Kemudian Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana pokoknya. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," Ungkapnya.

Kedua terduga pelaku bersama BB saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Harga Gabah Tingkat Petani di Lombok Timur Anjlok

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya