Kementerian Perdagangan Larang Menjual Minyakita Secara Online

HET tertinggi minyak kita Rp14 ribu per lite

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng (Migor) melalui media sosial atau secara online khusus migor kemasan dengan merek Minyakita. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman penjualan Migor kemasan merek Minyakita.

"Sekarang kan banyak masyarakat yang memasarkan migor merek Minyakita ini secara online baik itu melalui Facebook dan media sosial lainnya, sekarang itu tidak boleh lagi dilakukan," kata Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Lalu Dami Akhyani.

1. Akan ditindak

Kementerian Perdagangan Larang Menjual Minyakita Secara OnlineIDN Times

Disebutkan Lalu Dami, dalam edaran tersebut Minyakita hanya boleh beredar di pasar. Hal ini dilakukan agar perputaran barang, khususnya Minyakita ini dapat dipantau dan berputar di areal pasar. Untuk itu, jika ditemukan adanya pedagang yang menjual secara online, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

Sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, pihaknya telah mensosialisasikannya ke semua pasar-pasar yang ada. Selain itu, pihaknya juga terus memantau penjualan Minyakita yang dijual secara online, khususnya melalui marketplace Facebook. Akan tetapi belum ditemukan adanya akun yang menjual secara online.

"Kami tetap pantau para pedagang ini, kalau ada yang kami temukan kami akan telusuri yang bersangkutan, kemudian kami akan peringati dulu. Kalau ada yang menjual di media sosial silahkan lapor pada kami," ujarnya.

Baca Juga: 198 Calon Kades di Lotim Berjanji akan Damai saat Pilkades Berlangsung

2. HET tertinggi minyakita Rp14 ribu per liter

Kementerian Perdagangan Larang Menjual Minyakita Secara OnlineDokumen pribadi

Selain penjualan secara online, dalam edaran tersebut juga telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita ialah Rp14 ribu per liter. Sementara untuk minyak curah HET tertinggi ialah Rp15.500 per liter.

Tidak hanya itu penjualan minyakita saat ini juga dilarang dijual secara paketan dengan produk lainnya, baik di ritel-ritel modern maupun di pasaran. 

"Tidak boleh dijual secara paketan sekarang. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang bulan Ramadhan tetap aman sampai Lebaran," Ungkapnya.

3. Minyakita dihajatkan untuk membantu masyarakat

Kementerian Perdagangan Larang Menjual Minyakita Secara OnlineDokumen pribadi

Dijelaskan Lalu Dami, minyakita merupakan produk minyak subsidi yang diluncurkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu yang dihajatkan untuk membantu masyarakat. Sehingga pemerintah mengatur penjualannya agar masyarakat bisa mendapatkannya secara merata.

Dalam penjualan dan pembelian minyak kita maupun minyak curah, pemerintah juga telah merang agar tidak menjual dan membeli dalam jumlah yang banyak kepada satu orang.

"Pembelian minyak curang hanya boleh dijual sebanyak 10 kilogram per orang dalam sehari, sementara Minyakita dibolehkan hanya 2 liter per orang dalam seharinya," tutupnya.

Baca Juga: Pemkab Lotim Berlakukan Pembayaran Pajak MBLB Secara Nontunai

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya