Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Lombok Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu, Senin (20/12/2021) pukul 15.00 Wita. Para pelaku dibekuk saat asyik transaksi narkoba di rumah salah seorang tersangka di Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
"Penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga inisial N sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Hizkia Siagian dalam press rilis, Kamis (23/12/2021).
1. Informasi dari masyarakat
Hizkia mengatakan, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendalami informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penyelidikan, personel polisi mengetahui keberadaan seorang terduga narkoba inisial N bersama dua lainnya berada di dalam rumah.
Terdapat dugaan kuat terjadi praktik jual beli narkoba jenis sabu dalam rumah milik N ini.
Baca Juga: Ini Catatan Khusus dari Luhut untuk NTB Sebelum Event MotoGP
2. Proses penangkapan pelaku narkoba
Tanpa menunggu lama, personel Polres Lombok Tengah pun langsung melakukan penggerebekan proses transaksi narkoba ini. Dengan kesaksian kepala dusun setempat, polisi menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi dan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga, ditemukan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan di lantai kamar tidur terduga inisial N.
Hasil introgasi awal, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga N. Selanjutnya Tim Satresnarkoba membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
3. Pelaku narkoba merupakan petani dan pengangguran
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, polisi mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial N (21) seorang petani, S (20) pengangguran, dan I (38) seorang pengangguran. Mereka seluruhnya adalah warga Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) terdiri 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 2 gram, timbangan digital, alat isap bong, korek api gas, pipet, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Pelaku terancam dengan ketentuan pasal Undang-Undang Anti Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Dikes: Kesadaran Warga NTB Memilah dan Membuang Sampah Masih Rendah