Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Segera Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020. Korupsi ini duduga merugikan negara senilai Rp1,5 miliar lebih.
"Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka termasuk Sekda Kabupaten Flores Timur yaitu PIG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (17/9/2022).
1. Tiga orang jadi tersangka
Ia mengatakan dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020 di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores itu penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yaitu Sekda Kabupaten Flores Timur PIG, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur AHB dan Plt sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur.
2. Tersangka ditahan
Menurut dia satu tersangka telah ditahan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB. Sedangkan dua tersangka belum ditahan karena saat dipanggil untuk diperiksa penyidik kedua tersangka tidak datang.
Dia menambahkan penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Kamis (22/9/2022) pekan depan.
3. Selidiki keterlibatan pihak lain
Ia mengatakan apabila dalam proses penyidikan terhadap kasus korupsi dana penanganan COVID-19 itu ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila ada pihak swasta yang ikut terlibat maka pasti diperiksa dan jika cukup bukti tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Hakim.
Baca Juga: Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir
4. Refocusing anggaran
Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.
5. Awal kasus
Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Karena dana yang telah digunakan itu laporan pertanggungjawabannya fiktif dan tidak didukung bukti-bukti pengeluaran.
Hal itulah yang mendasari kejaksaan mencurigai adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud. Sehingga jaksa melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.