Seorang Anggota DPRD Lombok Barat Menjalani Rehabilitasi Narkoba 

Dia ditangkap saat hendak membeli narkoba

Mataram, IDN Times - Seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AM ditangkap saat hendak membeli narkotika jenis sabu. AM kini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan penyidik. Dila mengatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana narkotika dari penangkapan AM yang terjadi pada Rabu (30/11/2022).

"Karena tidak ada barang bukti berkaitan narkoba, tetapi hasil urine positif, kami wajib menindaklanjuti yang bersangkutan untuk direhabilitasi dan hari ini sudah kami serahkan ke BNN Kota Mataram," kata Yogi seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (7/12/2022).

1. Rehabilitasi rawat jalan

Seorang Anggota DPRD Lombok Barat Menjalani Rehabilitasi Narkoba Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kepala BNN Kota Mataram Ivanto Aritonang membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima penyerahan AM untuk proses rehabilitasi narkoba.

"Sudah tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WITA datang untuk rehabilitasi," kata Ivanto seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (7/12/2022).

Dia pun memastikan bahwa AM menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Kota Mataram. Pihaknya menerapkan rehabilitasi narkoba rawat jalan.

Baca Juga: Mataram Kembangkan Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

2. Tak ada fasilitas rehabilitasi rawat inap

Seorang Anggota DPRD Lombok Barat Menjalani Rehabilitasi Narkoba Seorang pasien COVID-19 meletakkan kedua tangan di kepalanya. (ANTARA FOTO/REUTERS/Baz Ratner)

BNN menetapkan hal demikian karena tidak ada tersedia fasilitas untuk rehabilitasi narkoba rawat inap.

"Jadi, di BNN Kota Mataram yang tersedia hanya rehabilitasi rawat jalan saja, tidak ada rawat inap, dan seluruh pasien kami juga menjalani rawat jalan," ucap dia.

Sementara, Konselor Adiksi BNN Kota Mataram Heri Sutowi menyampaikan tim terpadu telah melakukan asesmen dengan menyatakan AM masuk dalam ketergantungan pengguna narkoba kategori sedang.

3. Terapi dua kali sepekan

Seorang Anggota DPRD Lombok Barat Menjalani Rehabilitasi Narkoba ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya hasil demikian, tim terpadu dari unsur penegak hukum dan kesehatan menetapkan agar AM menjalani rehabilitasi narkoba dengan intensitas kunjungan terapi dua kali dalam sepekan.

"Untuk sementara yang kami terapkan dari hasil asesmen agar yang bersangkutan menjalani terapi dua kali pertemuan dalam sepekan," kata Heri.

Baca Juga: Naik 7,49 Persen, UMK Mataram Tahun 2023 Sebesar Rp2,5 Juta 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya