Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur Bor

Kasus masih dalam proses penyelidikan

Lombok Utara, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sudah mendapatkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Sukadana di Mataram mengungkapkan nilai kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit investigasi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jadi, ada didapatkan kerugian negara dari kasus ini. Itu dari hasil audit investigasi BPKP, nilainya Rp455 juta," kata Sukadana seperti dilansir dari Antara pada Kamis (15/9/2022).

1. Proses penyelidikan

Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur Borilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)

Terkait dengan asal nilai kerugian negara tersebut, dia memilih tidak menyampaikan ke publik karena alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya memastikan akan membeberkan nilai kerugian negara tersebut setelah semuanya rampung.

"Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan, karena masih penyelidikan," ujarnya.

Dia berharap penyelidikan berjalan dengan lancar. Sehingga kasus ini dapat diungkap ke publik.

Baca Juga: Pemda NTB Nunggak Bayar Utang Rp500 Miliar ke Kontraktor

2. Jadi atensi polres

Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur BorIDN Times/Arief Rahmat

Sukadana memastikan penanganan kasus yang sudah masuk sejak tahun 2017 tersebut, kini menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara di tahun 2022. Pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.

Terakhir, kata dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB. Hasil gelar meminta pihaknya untuk menguatkan alat bukti yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

3. Kekurangan materi

Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur Borilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kasus yang masuk ke Polres Lombok Utara ini datang dari kelompok masyarakat. Dalam laporan tertuang adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.

"Memang beberapa hari lalu kami gelar perkara di Polda NTB. Hasilnya, masih terdapat kekurangan (materi) yang harus dilengkapi lagi. Itu diminta agar bisa segera ditingkatkan dari lidik ke sidik," ucap dia.

4. Duggan pemalsuan dokumen

Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur Borilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek. Itulah beberapa hal yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut. Lokasinya berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016.

Baca Juga: Pengidap HIV dan AIDS di NTT Bertambah 285, Total Sebanyak 2.996 Kasus

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya