Pekerja Mataram yang Tidak Terima BSU Dapat Melapor ke Disnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan siap menerima pengaduan dari para pekerja yang merasa memenuhi kriteria tapi tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Diketahui bahwa BSU akan segera cair pekan depan.
"Kalau ada pekerja yang tidak mendapat BSU tapi merasa berhak, silakan datang ke kami. Kami siap layani, dan akan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (10/9/2022).
1. Aktif bayar iuran
Menurutnya, pemberian BSU bagi pekerja ini menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga salah satu kriteria pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja menjadi peserta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 22 Juli 2022.
Dengan demikian, bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat apakah di rekeningnya sudah menerima BSU atau tidak. Jika tidak, maka dapat melapor ke Disnaker Kota Mataram.
Baca Juga: Kejati NTB akan Telusuri Dugaan Jaksa Minta Uang pada Tersangka
2. Gaji di bawah Rp3,5 juta
Selain itu, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain. Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, pra kerja atau bantuanbatuan lain.
"Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya
3. 26.000 pekerja Mataram terima BSU
Menurutnya, besaran BSU yang akan diterima para pekerja yang dinilai memenuhi kriteria sebesar Rp600 ribu. BSU tersebut ditransfer langsung pemerintah ke rekening masing-masing pekerja melalui bank himpunan negara (himbara).
Sementara jumlah pekerja yang ada di Kota Mataram tercatat sebanyak 26.000, dan semuanya sudah masuk data verifikasi calon penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Honorer tak terima BSU
Selebihnya, tambah Rudi, mereka tidak lolos verifikasi karena tidak masuk dalam kriteria penerima BSU, termasuk pegawai honorer dan BUMN tidak masuk kriteria penerima BSU.
"Hanya saja sejauh ini kami belum terima data riil berapa pekerja yang lolos verifikasi dan menerima BSU. Kalau mengacu pada pencairan BSU sebelumnya, pekerja yang dapat sekitar 7.000-an," katanya.
5. Dibayar dalam dua tahap
Adapun mengenai penyaluran BLT BBM ini, kata Khalik, akan disalurkan selama dua tahap. Tahap pertama untuk periode September - Oktober, dicairkan pada bulan September.
Sedangkan tahap kedua periode November - Desember, dicairkan pada akhir November 2022 atau sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Setiap KPM akan menerima BLT BBM sebesar Rp150 ribu per bulan. Sehingga total BLT BBM yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia atau bank Himbara.
Baca Juga: Kajati NTB: Bupati Lombok Tengah Diperiksa Terkait Aliran Dana Korupsi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.