Kajati NTB Siap Panggil Direktur PT AMG untuk Ikuti Sidang

Mataram, IDN Times - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak akan dipanggil oleh Jaksa untuk menghadiri sidang. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Nanang Ibrahim Soleh menyatakan siap memanggil terdakwa yang kini berstatus tahanan kota.
"Tetap akan kami panggil, kalau tidak datang, tak (saya, red) biarin saja, 'kan penetapan di sana (majelis hakim)," kata Nanang seperti dikutip dari Antara pada Selasa (19/9/2023).
Nanang mengungkapkan hal tersebut menanggapi adanya surat penetapan pengalihan status penahanan Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Penetapan pengalihan itu dikeluarkan secara resmi oleh majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, Jumat (15/9/2023).
1. Ajukan pencekalan ke luar negeri
Ia mengatakan bahwa kewenangan untuk menerbitkan penetapan pengalihan status penahanan Po Suwandi kini berada di tangan majelis hakim. Oleh karena itu, Nanang menegaskan bahwa pihaknya dalam persoalan ini hanya bertugas menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Kalau dipaksa hadir, terus dia (Po Suwandi) gak hadir, ya mau dibilang apa? Yang ngeluarin (pengalihan status penahanan) siapa? Tugas kami hanya sebatas itu (memanggil terdakwa)," ujarnya.
Namun, sebagai upaya agar terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tidak melarikan diri atau kabur dari proses peradilan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nanang mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pencekalan melalui Kejaksaan Agung RI.
"Kami sudah lakukan pencekalan. Kalau pelarian darat, kami enggak ngerti juga. Makanya, terserah pengadilan maunya apa?" ucap dia.
Baca Juga: Kapolda NTB Keluarkan Maklumat, Tindak Pihak yang Ganggu MotoGP 2023
2. Proses pencekalan di Kejaksaan Agung
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut menjelaskan bahwa pengajuan pencekalan terhadap terdakwa Po Suwandi kini dalam proses permohonan ke Kejagung RI.
"Dalam hal ini (permohonan) ke Jaksa Agung Muda Intelijen. Kejati NTB mengirimkan dokumen administrasi terkait dengan data identitas dan paspor orang yang dicekal, dan alasan pencekalan. Nanti yang akan memproses cekalnya di Kejaksaan Agung, selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi keimigrasian," kata Efrien.
Majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi menetapkan pengalihan status penahanan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
3. Terdakwa sakit
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa majelis hakim mengeluarkan penetapan pengalihan status penahanan merujuk pada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh penuntut umum pada proses persidangan.
"Jadi, adanya penetapan itu, tidak ada lagi alasan dia (Po Suwandi) untuk tidak hadir di persidangan, dia juga bisa berobat sambil jalan persidangan," ucap Kelik.
Po Suwandi dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara. Dalam penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap Po Suwandi terhitung sejak penjemputan paksa di pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Lotim Jadi Tahanan Kota karena Sakit
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.