Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya Kabur

Polisi grebek lokasi judi remi di Bima 

Bima, IDN Times - Dua penjudi kartu remi berhasil ditangkap Tim Puma 2 Polres Bima Kota saat penggerebekan pada Minggu (7/8/2022) sore. Mereka diamankan beserta barang bukti perjudian yang ada di TKP (tempat kejadian perkara).

Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo yang mendapat informasi dari masyarakat. Dia langsung menggerebek judi kartu remi tersebut di wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima.

1. Pelaku lain berhasil kabur 

Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya KaburPelaku judi remi di Bima (Polres Bima Kota)

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin dalam siaran persnya pada Senin (8/8/2022) mengatakan bahwa dua penjudi kartu remi yang ditangkap saat penggerebekan itu masing-masing AF (38) dan AS (33). Sementara H (48) satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Pelaku yang berhasil kabur akan dilakukan pengejaran. Selain itu, polisi juga akan melakukan pengembangan apakah ada tempat judi lainnya di wilayah itu. Harapannya, hal-hal yang dapat merugikan masyarakat setempat ini tidak terjadi lagi.

2. Barang bukti yang diamankan 

Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya KaburPelaku judi remi di Bima (Polres Bima Kota)

Dari tangan para pelaku saat digerebek sebut, didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp370 ribu, dengan pecahan, sepasang kartu remi, 4 buah handphone, dua dompet, dua KTP, 4 kartu ATM, SIM da STNK.

"Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Dua dari 9 Pemerkosa Siswi di Bima Akhirnya Ditangkap Polisi

3. Tentang larangan judi 

Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya KaburPelaku judi remi di Bima (Polres Bima Kota)

Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.

Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).

4. Judi melanggar norma agama 

Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya KaburPelaku judi remi di Bima (Polres Bima Kota)

Aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Hal ini menjadi perhatian kepolisian, karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat setempat.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian agar dapat melapor. Sehingga polisi dapat mengamankan para pelaku. Dengan demikian tidak ada lagi perjuadian di tengah masyarakat.

5. Judi merugikan semua pihak 

Judi Kartu Remi di Bima, Dua Orang Ditangkap dan Dua Lainnya KaburPelaku judi remi di Bima (Polres Bima Kota)

Bagi yang sudah ketagihan bermain judi, ini dapat merugikan banyak pihak. Jika uang taruhan sudah habis, maka si penjudi akan menjual properti dan harta benda yang dimilikinya. Selain itu, bisa juga berujung pada tindakan kriminal seperti pencurian.

Atas dasar itulah mengapa di Indonesia tidak dilegalkan tindakan perjudian. Sebab dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya si penjudi. Dengan demikian, warga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui ada praktik perjudian di desa atau wilayahnya.

Baca Juga: 10 Motif Kain Tenun Khas NTT, Cocok jadi Oleh-oleh

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya